Kemenko Perekonomian tegaskan, wajib ekspor SDA lewat PT DSI.

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menegaskan, wajib ekspor Sumber Daya Alam lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia tetap berlaku tanggal 1 Juni mendatang.  Pernyataan ini sekaligus membantah kabar, ekspor komoditas sawit, batu bara dan paduan besi lewat Danantara Sumber Daya ditunda hingga awal tahun 2027.  Namun begitu, pemerintah menerapkan beberapa tahapan untuk memastikan ada masa transisi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru. Sebelumnya, CEO Danantara memastikan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, sebagai BUMN khusus ekspor tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah disepakati eksportir. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *