Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Tiga tersangka itu, yakni mantan Dirjen SDA KemenPU Dwi Purwantoro, Sekretaris Dirjen Cipta Karya KemenPU Riono Suprapto dan Pejabat Pembuat Komitmen Adi Suadi. DP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA KemenPU. Sementara itu, RS dan AS jadi tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada KemenPU. DP dalam kasusnya diduga telah memeras dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi uang 2 miliar dan dua unit mobil CRV dan Innova Zenix. Sementara RS dan AS diduga telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif dan merugikan negara setidaknya 16 miliar. ( tbu )



