Pengadilan Spanyol perintahkan otoritas pajak kembalikan 55 juta Euro pada Shakira

Pengadilan Tinggi Nasional Spanyol memerintahkan otoritas pajak negara tersebut mengembalikan uang lebih dari 55 juta euro atau setara 1,13 triliun rupiah kepada Shakira. Pengadilan Tinggi mengeluarkan perintah itu setelah sang penyanyi memenangkan gugatan terkait sengketa pajak 2011. Pengadilan menilai otoritas pajak telah gagal membuktikan sang pelantun Hips Don’t Lie itu tinggal di Spanyol selama lebih dari 183 hari pada 2011. 183 hari adalah batas minimal legal bagi seseorang untuk wajib membayar pajak penghasilan pribadi di negara itu. Sebaliknya, pengadilan menemukan Shakira menghabiskan 163 hari di Spanyol dan untuk itu otoritas pajak gagal membuktikan sang penyanyi memiliki pusat kepentingan ekonominya di Spanyol. Tak hanya itu, otoritas pajak Spanyol juga diperintahkan untuk membatalkan denda jutaan euro dan penyesuaian pajak yang sebelumnya mengategorikan Shakira sebagai wajib pajak residen Spanyol. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *