Pengadilan Australia meneguhkan denda terhadap perusahaan media sosial X milik Elon Musk setelah perusahaan itu mengakui telah melanggar aturan terkait perlindungan anak secara daring. Kasus ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang berlangsung hampir tiga tahun antara X dan regulator keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner. Regulator itu sebelumnya menjatuhkan denda ke perusahaan pada Oktober tahun sebelumnya lantaran dianggap tidak memberikan respons memadai terhadap permintaan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan eksploitasi anak di platformnya. Dalam sidang di Pengadilan Federal Australia Kamis waktu setempat, pengacara eSafety Commissioner Christopher Tran menyatakan X mengakui telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keselamatan Online Australia. ( MIS )



