Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI berencana menggelar gelombang aksi besar-besaran di berbagai daerah industri untuk menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur soal pekerjaan alih daya atau outsourcing. Aksi akan berlangsung mulai Juni hingga Juli 2026. KSPI mengatakan penolakan terhadap aturan outsourcing terus meluas setelah aksi nasional digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah merevisi total Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. KSPI menilai aturan itu justru memperluas praktik outsourcing ditengah meningkatnya ancaman PHK. ( MIS )



