Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan sejak era pemerintahan Presiden Prabowo, pihaknya telah memblokir 3,4 juta situs judi online. Sepanjang 2025 saja, perputaran uang judol mencapai 286 triliun rupiah, turun sekitar 30 persen dibanding 2024. Komdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK lebih dari 25 ribu pada 2025. Kemudian juga platform seperti Dana, Doku, Gopay, Indosat, Isaku, LinkAja, OVO, QRIS, Sakuku, ShopeePay, Telkomsel, XL Axiata dan lain-lain harus waspada dijadikan sasaran untuk melakukan kejahatan-kejahatan online. Judol juga menyasar anak-anak. Hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia dibawah 10 tahun. ( tbu )



