Menkomdigi tegaskan ART Indonesia dan Amerika tidak cakup transfer data kependudukan

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan resiprokal atau ART antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat. Menurut dia, kesepakatan itu hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital. Kesepakatan kedua negara juga menyatakan proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan UU PDP, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *