Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara menyoroti belum adanya pembahasan khusus mengenai skema bagi hasil layanan roda empat online. Sebelumnya pemerintah menetapkan pembagian pendapatan 92% untuk mitra pengemudi ojol roda dua dan 8% untuk aplikator mulai Juni 2026. ( tbu )



