Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali mengusut harta wajib pajak yang telah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid dua. Penegasan itu disampaikan untuk meredam keresahan dunia usaha menyusul polemik pemberitaan terkait pemeriksaan peserta Tax Amnesty Jilid dua. Purbaya menegaskan, seluruh harta yang telah diungkap dan dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan kembali digali Direktorat Jenderal Pajak. Peserta tax amnesty dan PPS kedepan hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa sesuai perkembangan usaha masing-masing. ( MIS )



