Subyek hukum politik uang diusulkan untuk diperluas dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi tidak hanya diberikan kepada peserta dan tim kampanye serta penyelenggara pemilu, tetapi juga individu penerima politik uang di seluruh tahapan pemilu. Gagasan itu disampaikan KPK. ( tbu )



