Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat satu secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai 224,60 miliar rupiah. Aksi itu dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungannya. Pembekuan rekening aktif itu guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. ( tbu )



