BUMN dapatkan penghapusan pajak transaksi dalam transformasi perusahaan BUMN

BUMN mendapatkan restu penghapusan pajak transaksi dalam transformasi perusahaan-perusahaan BUMN dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini disampaikan Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang menambahkan transaksi yang diberi keringanan pajak antara lain proses transformasi beberapa corporate action seperti likuidasi, investasi, ada konsolidasi, hingga restrukturisasi. Adapun bentuk keringanan yang dimaksud adalah penghapusan pajak dalam transaksi yang menyangkut aksi korporasi tersebut. Mengenai kapan aturan ini disahkan, Donny mengatakan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah. Transformasi BUMN terus dilakukan sampai saat ini, salah satunya adalah penataan ulang dana reksa yang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini dan adanya konsolidasi atau merger dari perusahaan BUMN lainnya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *