Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan peredaran kosmetik ilegal masih marak, terutama di platform digital seperti e-commerce dan media sosial. Untuk itu, pengawasan pun terus diperketat, termasuk melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif. BPOM menyebutkan, sepanjang Desember tahun lalu menemukan 1 koma 35 juta tautan bermasalah yang berkaitan dengan penjualan kosmetik. Dari temuan tersebut, tidak hanya ditemukan produk tanpa izin edar, tetapi juga produk dengan nomor izin edar palsu hingga informasi yang menyesatkan konsumen. Untuk menindaklanjuti hal itu, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna melakukan penarikan terhadap tautan bermasalah. ( MIS )



