Telkomsel menyatakan skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif diperlukan untuk menjaga kualitas jaringan dan pemerataan akses bagi seluruh pengguna. Hal ini disampaikan, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel Adhi Putranto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika praktik layanan berbasis volume dan waktu dihilangkan, maka risiko yang timbul justru jauh lebih berdampak terhadap kualitas layanan bagi mayoritas pengguna layanan telekomunikasi. Menurut Telkomsel, pengelolaan kapasitas jaringan menjadi krusial mengingat keterbatasan sumber daya, terutama spektrum frekuensi. Tanpa pengaturan yang tepat, penggunaan layanan berpotensi mengganggu pengguna lain. ( tbu )



