Pemerintah memperketat impor komoditas pangan dan peternakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan 11/2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua. Beleid ini diundangkan pada 24 April 2026. Pemerintah menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar barang yang diatur impornya, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. ( tbu )



