Pemerintah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN, termasuk memberikan kemudahan bagi pelaku industri kecil. Untuk itu, Kementerian Perindustrian, membuka kesempatan bagi pelaku industri kecil untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.



