Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan tiga aturan baru. Ketiga aturan itu menyangkut perubahan sistem kerja alih daya, pembentukan satuan tugas PHK dan kesejahteraan pengemudi ojek daring. Hal itu disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. ( tbu )



