Platform video pendek TikTok menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia dibawah 16 tahun sebagai bagian komitmen kepatuhan dalam implementasi PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan platform tersebut menjadi PSE Penyelenggara Sistem Elektronik pertama yang melaporkan data penonaktifan akun anak. Angka itu juga disebut meningkat signifikan dari laporan sebelumnya. Sejak 28 Maret lalu, TikTok telah menyampaikan rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan kedepan termasuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna. Jika dalam perjalanannya terdapat akun orang dewasa yang dinonaktifkan TikTok, maka bisa langsung melaporkan ke call center platform tersebut. ( tbu )



