Kejaksaan tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10 persen, pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra Lampung Energi Berjaya LEB senilai 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau 271 miliar rupiah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi. Sebelum penetapan tersangka Arinal, Kejati juga sudah menetapkan 3 petinggi PT LEB. Mereka adalah Heri Wardoyo Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan Direktur Operasional PT LEB. ( MIS )



