OJK perpanjang waktu penyampaian audit perusahaan asuransi dan reasuransi

Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang Waktu penyampaian laporan keuangan tahunan hasil audit perusahaan asuransi dan reasuransi. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.  OJK melalui surat kepada asosiasi perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.  Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi berubah, dari semula paling lambat 30 April menjadi paling lambat 30 Juni 2026. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *