Tarik ulur kebijakan pajak kendaraan listrik, sempat memicu polemik akibat masuk dalam skema pajak daerah lewat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah kini malah mendorong pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik melalui Surat Edaran Mendagri. Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB melalui SE tersebut. Kebijakan ini keluar di tengah pemberlakuan Permendagri 11/2026, yang sebelumnya memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah dan memicu keresahan pelaku industri. Tito menyebutkan, insentif ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 untuk mempercepat transisi energi serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Meski pemerintah pusat mendorong pemberian insentif untuk kendaraan listrik, implementasi di daerah belum seragam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, masih mengkaji skemanya. ( tbu )



