Pemerintah Jepang melalui panel Kementerian Komunikasi tengah mempertimbangkan kewajiban penyaringan usia otomatis pada platform media sosial. Langkah ini merespons meningkatnya risiko kesehatan mental, perundungan siber, dan durasi penggunaan medsos remaja Jepang yang mencapai 70 menit per hari. Regulasi Jepang saat ini sudah mendorong operator seluler dan penyedia internet mengaktifkan penyaringan bagi anak di bawah umur. Namun hal itu tidak diwajibkan jika orang tua memilih untuk tidak mengikuti langkah-langkah tersebut. Langkah Jepang ini akan mengikuti cara yang diambil dibanyak negara lain untuk melindungi remaja di dunia maya. Australia pada Desember lalu melarang 4,7 juta akun yang dimiliki oleh pengguna muda, sementara negara-negara termasuk Inggris, Yunani, dan Indonesia mengupayakan langkah serupa. ( tbu )



