UU di Amerika Presiden hanya punya waktu 60 hari lakukan aksi militer

Berdasarkan Undang-undang Amerika yang sudah berlaku selama beberapa dekade, presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk melancarkan aksi militer tanpa persetujuan resmi dari Kongres. Undang-undang akan membatasi pilihan presiden untuk melanjutkan perang tersebut. Selama hampir delapan minggu perang di Iran, Partai Republik di Kongres telah berulang kali menolak upaya Partai Demokrat untuk menghentikan operasi tersebut dan memaksa Presiden Amerika untuk berkonsultasi dengan para anggota parlemen. Mereka mendesak Trump segera mengakhiri konflik atau secara resmi meminta izin kepada Kongres jika ingin melanjutkan agresi militer tersebut. ( MIS )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *