Kelompok masyarakat sipil mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penolakan gugatan itu dinilai menjadi bentuk pengabaian atas fakta sejarah. ( tbu )



