Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan arah kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau high wealth individual. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar perluasan basis pajak yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis DJP Tahun periode 2025 sampai 2029. Dalam dokumen tersebut, DJP menegaskan pentingnya penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil bagi kelompok HWI, atau high wealth individual, mengingat kontribusi penerimaan pajak dari segmen ini dinilai masih dapat dioptimalkan. Upaya ini tidak berdiri sendiri. DJP juga akan memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemungutan pajak di berbagai sektor yang dinilai memiliki potensi besar, namun selama ini belum tergarap secara maksimal. Sejumlah kebijakan yang masuk dalam agenda penguatan regulasi tersebut mencakup pajak atas transaksi digital lintas negara, penerapan pajak karbon, hingga wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa jalan tol. Adapun penyusunan regulasi terkait HWI dan sejumlah objek pajak baru lainnya ditargetkan rampung paling lambat tahun 2028. ( ben )



