Sengketa merek “Denza” antara BYD dan perusahaan lokal berujung kekalahan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi. MA justru mengabulkan kasasi pihak lawan dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai terdapat kesalahan pihak dalam gugatan atau error in persona, menyusul peralihan kepemilikan merek Denza ke pihak lain. Di tengah putusan tersebut, pihak BYD menegaskan proses hukum belum sepenuhnya selesai dan masih ada langkah lanjutan yang dipertimbangkan perusahaan. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. BYD mengakui dinamika seperti ini kerap terjadi ketika memasuki pasar baru dengan sistem hukum yang berbeda. Meski demikian, BYD menilai hal ini sebagai bagian dari proses adaptasi bisnis di Tanah Air. ( tbu )



