Pemerintah RI memastikan kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Menurut Pramono, kendaraan listrik selama ini telah mendapat berbagai kemudahan, mulai pembebasan pajak hingga fasilitas bebas ganjil genap, sehingga kebijakan kedepan perlu dirumuskan secara lebih seimbang. Namun, peluang insentif tetap terbuka. ( tbu )



