Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis 2025-2029. Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan RPMK tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Sebenarnya, wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa namun kemudian ditunda dengan alasan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Wacana kebijakan ini muncul ditengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Tol dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus jadi perluasan basis pajak. ( MIS )



