BNI pastikan pengembalian dana anggota Credit Union Paroki Aek Nabara, terus berjalan

BNI memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat Sumatera Utara terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar 28 miliar rupiah. BNI memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel. Penyelesaian akan dilakukan dalam jangka waktu minggu ini. Mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk iktikad baik. BNI juga memastikan kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan juga tidak tercatat dan tidak termasuk layanan resmi BNI. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *