Universitas Indonesia menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat kekerasan seksual secara digital. Kebijakan ini berlaku pada 15 April sampai 30 Mei 2026. Penonaktifan ini merupakan langkah administratif untuk memastikan pemeriksaan berjalan optimal, obyektif, dan berkeadilan, bukan sanksi akhir. ( tbu )



