Pemerintah sempurnakan regulasi kelebihan pembayaran pajak,

Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak, atau restitusi.  Aturan tersebut disusun untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi di bidang perpajakan. Regulasi ini dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2026. Saat ini, rancangan beleid restitusi pajak tersebut masih berada pada tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan. salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penelitian administratif terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui atau tidak. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *