Persidangan kasus peredaran narkotika skala besar kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa dinilai terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menjadi perantara, serta mendistribusikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, jaksa menuntut pidana mati sebagai hukuman maksimal. Tuntutan ini merupakan hasil dari pertimbangan jaksa terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk peran terdakwa serta jumlah barang bukti yang sangat besar. Barang buktinya meliputi 38 paket besar sabu dengan berat total 47,96 kilogram. ( tbu )



