Eks Direktur Utama Perusahaan Gas Negara periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar Amerika dalam kasus korupsi jual beli gas antara PGN dengan Inti Alasindo Energy atau PT IAE. Uang 15 juta dollar merupakan advance payment atau pembayaran di muka dari PGN kepada PT IAE. Pembayaran ini disetujui oleh Hendi Prio meski belum ada pekerjaan kerja sama dengan PT IAE. Pembayaran di muka ini dilakukan melalui perjanjian jual beli gas bertingkat, padahal skema jual beli gas secara bertingkat ini dilarang oleh Menteri ESDM. Pencairan advance payment ini ikut memperkaya Hendi Prio yang menerima commitment fee sebesar 500 ribu dolar Singapura dan Wakil ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dollar amerika. ( tbu )



