Kementerian ESDM memutuskan implementasi mandatori campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 bakal berlaku mulai 2028. Nantinya, seluruh operator SPBU bakal wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal. Campuran Bahan Bakar Nabati atau BBN ini nantinya harus menggunakan produk lokal. Di sisi lain badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial. Program pencampuran bioetanol dengan bensin bakal ditingkatkan jadi E10 mulai 2028. Hingga 2030, campuran bioetanol dengan bensin masih tetap dipertahankan sebesar 10%. Namun bisa saja mandatori E20 mulai dilakukan pada 2028, sebab kepmen tersebut hanya menentukan target minimal campuran dan tahunnya. (l tbu )



