Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, aturan revisi PPh final untuk pelaku UMKM segera diterbitkan. Perubahan itu dilakukan setelah ditemukannya strategi tax planning yang tidak sesuai semangat kebijakan. Sejumlah wajib pajak diduga menahan omzet agar tetap dibawah batas peredaran bruto tertentu serta pemecahan usaha untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak murah. Untuk itu pemerintah mengatur ulang subjek penerima fasilitas PPh final 0,5%, termasuk penerapan anti-avoidance rule untuk mengecualikan wajib pajak yang berpotensi melakukan penghindaran pajak. Pemerintah juga menyesuaikan definisi peredaran bruto. Dalam usulan baru, seluruh peredaran bruto baik yang dikenai PPh final, non final, maupun penghasilan luar negeri, akan dijadikan dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran tertentu. Sehingga wajib pajak yang secara agregat telah melampaui batasan omzet, tidak lagi bisa memanfaatkan skema 0,5%. ( tbu )



