Pemerintah resmi menerapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara ASN melalui skema kerja fleksibel mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong efisiensi dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kinerja. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB. Menteri PANRBĀ Rini Widyantini menegaskan dalam skema baru ini, ASN diwajibkan bekerja dari kantor Senin hingga Kamis dan WFH pada Jumat. Penilaian ASN akan difokuskan pada hasil kerja dan dampak, bukan pada kehadiran fisik semata. Setiap instansi pemerintah juga diberikan kewenangan mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan itu sesuai kebutuhan organisasi, termasuk pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah. ( tbu )



