Menkeu terbitkan aturan baru terkait pembiayaan KDMP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi. Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *