Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kerap dipahami sebagai kelebihan setoran pajak yang bisa diminta kembali. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, tidak seluruh lebih bayar dapat diajukan restitusi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak 03 tahun 2026, yang ditetapkan tanggal 16 Maret kemarin. Melalui aturan tersebut, DJP memberikan penegasan terkait kondisi tertentu yang membuat lebih bayar dalam SPT tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak. Salah satu kondisi yang diatur dalam beleid tersebut adalah selisih akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Dalam hal ini, nilai lebih bayar yang timbul hanya karena perbedaan pembulatan tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak. ( ben )




