Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah biro travel secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan depan. KPK menghimbau pihak biro travel untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan kasus kuota haji berjalan efektif. Tercatat, Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru di akhir bulan lalu. Kedua tersangka itu adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. ( ben )




