Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Google dan Meta sebagai induk Facebook, Instagram, dan Threads, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak. Mengingat, Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, telah resmi berlaku sejak tanggal 28 Maret kemarin. Pemanggilan ini merupakan upaya memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. pemanggilan oleh Komdigi merupakan bagian dari tahapan penengakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap. ( ben )



