BPH Migas terbitkan beleid batasi pembelian Solar dan Pertalite

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite.  Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mewajibkan badan usaha penugasan PT Pertamina untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi. Untuk Pertalite, ketentuan pembeliannya adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter perhari untuk setiap kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Pertalite per hari untuk setiap kendaraan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *