Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Nasional Indonesia atau INACA mengajukan permohonan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas TBA, masing-masing sebesar 15 persen. Pertimbangannya, biaya operasional membengkak akibat dampak perang di Timur Tengah. Selain itu, pendapatan dalam rupiah sehingga margin tertekan. ( tbu )




