2 Aktivis AMPB Botok dan Teguh divonis 6 bulan penjara

Dua pentolan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, divonis bersalah dan dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa perlu menjalani hukuman tersebut oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah Kamis 5 maret kemarin. Hakim menilai Botok dan Teguh terbukti bersalah menghasut orang di depan umum. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *