Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menaaajatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap advokat Marcella Santoso atas perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Marcella dituntut 17 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti 21,6 miliar. ( tbu )



