Sidang Nadiem Makarim

Jaksa penuntut umum merespons soal tidak ditemukannya catatan transaksi yang menguntungkan terdakwa Nadiem Makarim 809 miliar rupiah dalam perkara pengadaan Chromebook. Tim JPU mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi biasanya pelaku menjauhkan uang korupsi dari entitasnya, namun tetap menikmati atau konsep white-collar crime. Untuk itu, Jaksa tetap berkeyakinan keuntungan yang dinikmati 809 miliar bakal terbukti dalam sidang sebagaimana dakwaan. Sebelumnya, dua saksi dari GOTO menjelaskan soal transaksi 809 miliar itu. Nadiem menegaskan uang 809 miliar yang dituduhkannya tidak valid lantaran nominal itu adalah transaksi murni kepentingan bisnis. Semua saksi dari GOTO, mulai dari notaris, keuangan, korporasi pun mengatakan tidak ada satu pun bukti bahwa uang itu sepeser pun diterima Nadiem. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *