OJK akan terbitkan influencer saham dan promosi instrumen investasi.

OJK akan menerbitkan peraturan yang mengatur influencer saham dan promosi instrumen investasi, termasuk kripto. Aturan ini memuat sanksi bagi pihak yang menyesatkan investor. Selama ini Undang-Undang belum mengatur rinci aktivitas terkait pasar modal di dunia digital. Dengan ini, OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak praktik promosi menyesatkan atau manipulatif di media sosial dan platform digital lainnya. POJK itu kini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan diundangkan semester satu tahun ini. Didalam aturan itu akan diatur tegas mengenai batasan aktivitas promosi yang diperbolehkan, larangan praktik pompom saham, kewajiban transparansi afiliasi atau komisi, dan sanksi administratif hingga tindakan hukum. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *