Meski terbukti bersalah dan divonis pidana penjara lima bulan tiga hari, motif Perdana Arie diapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta. Mahasiswa terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat kerusuhan Agustus 2025 tersebut melakukan aksinya sebagai bentuk protes dan solidaritas, serta memperjuangkan keadilan atas kematian Affan Kurniawan.. ( tbu )




