Komisi tiga DPR mengingatkan penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, bahwa hukuman mati dalam KUHP baru ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Apalagi Fandi bukan pelaku utama dan tak memiliki riwayat tindak pidana. Hal itu disampaikan merespons tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu. ( tbu )




