Pemerintah menegaskan bahwa substansi kesepakatan transfer data dalam perjanjian agreement on reciprocal trade ART dengan Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan tidak mengorbankan kedaulatan data nasional. Adanya substansi kesepakatan itu juga dinilai bakal memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital kawasan. ( tbu )



