Musisi senior Fariz RM disebut telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar ini menandai berakhirnya masa tahanan satu tahun yang dijalani pelantun lagu “Sakura” tersebut sejak awal 2025. Kebebasan Fariz RM berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah terpenuhi secara penuh. Pihak kuasa hukum memastikan musisi berusia 67 tahun tersebut dalam kondisi prima. Fariz RM disebut menjadikan masa tahanan sebagai fase refleksi untuk melanjutkan hidup ke depan tanpa kata pensiun dari dunia musik. Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM di Bandung 18 Februari 2025. Penangkapan itu adalah merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir Fariz berinisial ADK dengan barang bukti ganja dan sabu. ( tbu )




